Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ancam Beri Sanksi Pemasang Baliho

Kompas.com - 14/01/2013, 14:00 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis

PURWOKERTO, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berharap, Senin (14/1/2013) ini, seluruh baliho bermuatan pesan bernada kampanye dari pasangan calon Pemilihan Umum Kepala Daerah Banyumas 2013 sudah diturunkan.

Jika masih ada baliho semacam itu terpampang, KPU setempat mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas.

Ketua KPU Banyumas Aan Rohaeni, Senin, mengatakan, terkait maraknya baliho dari enam pasangan calon peserta Pilkada Banyumas tanggal 17 Februari 2013, pihaknya telah mengirimkan teguran pada 10 Januari lalu.

"Kami memberi tenggang waktu sampai Senin pukul 00.00. Jika tidak segera diturunkan, akan kami teruskan dan kami berikan sanksi," ujarnya.

Aan Rohaeni mengaku, teguran disampaikan setelah muncul informasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banyumas tentang baliho-baliho bernada ajakan memilih yang dipasang masing-masing pasangan calon, termasuk dua calon petahana.

Calon petahana yang dimaksud adalah Bupati Mardjoko dan Wakil Bupati Ahmad Husein. Keduanya sama-sama mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada Banyumas 2013.

Dari pantauan Kompas, masih banyak jenis alat peraga dan atribut kampanye, terutama baliho dan spanduk, yang hingga kemarin belum diturunkan. Padahal, sesuai aturan KPU, peserta pilkada dibolehkan memasang alat peraga saat dimulai kampanye dari 31 Januari hingga 13 Februari. Sesuai ketentuan, saat ini yang berhak melakukan sosialisasi calon dan tahapan pilkada adalah KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com