Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Tahun Dikuasai PTPN, Warga Ambil Alih Tanah Adat

Kompas.com - 03/01/2013, 23:11 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

MASOHI, KOMPAS.com -- Ratusan warga adat Desa Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (3/12/2012) kembali menguasai tanah mereka setelah sebelumnya hampir 30 tahun dikuasai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Awaiya. Tanah yang dikuasai PTPN XIV sudah berlangsung sejak tahun 1998 silam, namun ironisnya perusahan tersebut tidak sedikitpun memberikan kontribusi bagi warga setempat.

Ratusan warga ini lalu mendatangi kawasan lahan tersebut dan menebang ratusan pohon kakao dan pohon kelapa yang ada di tanah mereka. Sebelum memulai aksi penebangan, warga sebelumnya melakukan ritual adat sebagai ungkapan rasa syukur atas penguasaan kembali tanah mereka. Dalam ritual adat tersebut, para pemangku adat (Kepala Soa), Kepala Desa (Raja) dan ratusan warga Tananahu ini tak lupa memanjatkan doa bagi para leluhur.

Seusai prosesi adat, warga lalu bergerak menuju lahan yang dikuasai dan menebang seluruh pohon kakao dan kelapa yang ada di atas tanah seluas 2.500 hektar tersebut. Dalam aksinya, warga menggunakan parang dan mesin pemotong pohon. Seluruh pohon kakao lalu ditebang habis. Aksi ini sempat mendapat pengawalan ketat puluhan aparat dari Polres Maluku Tengah.

Setelah menebang pohon kakao milik perusahan PTPN XIV Awaiya, Kepala Desa Tananahu, Yulia Awayakwane kepada wartawan di lokasi tersebut mengatakan, pengambilalihan tanah adat tersebut karena, secara hukum hak menguasai ribuan hektar lahan warga oleh pihak PTP sudah berakhir sejak Desember lalu. Selain itu, pengambilalihan ratusan hektar lahan tersebut dilakukan karena perusahan selama ini tidak berkontribusi bagi pembangunan di desa tersebut.

"Kita ambil alih karena hak guna usaha PTP sudah berakhir sejak 31 desember lalu. Lagian selama 30 tahun PTP tidak pernah memberikan andil apapun bagi kami," tegas Yulia.

Yulia mengungkapkan, lahan seluas 2.500 hektar tersebut, nantinya akan dibuka sebagai tempat permukiman warga setempat yang selama ini kusulitan untuk mencari lahan untuk tempat tinggal. "Kita akan jadikan tempat ini sebagai permukiman baru bagi warga, karena memang warga kami sangat kesulitan mendapatkan tempat permukiman," ujarnya.

Camat Elpaputih, Chres Lailossa mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya warga untuk mendapatkan hak-haknya selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. "Kami sangat mendukung upaya warga dalam mendapatkan hak-hak mereka selama itu tidak bertentangan dengan aturan," tandas Cher.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com