Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diringkus, Pemalsu Vodka Pakai Alkohol 97 Persen

Kompas.com - 21/12/2012, 16:12 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap seorang pelaku pemalsuan minuman beralkohol dengan diberi merk Vodka dan Mansion House. Pelaku yakni Slamet Budiman (33) warga Kebumen Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mas Guntur Laupe mengatakan pelaku diketahui dengan sengaja membuat dan memperdagangkan minuman beralkohol palsu di rumahnya di Desa Karangpule, Sruweng, Kebumen, Jawa Tengah.

"Pelaku menggunakan alkohol 97 persen yang dicampur dengan berbagai minuman ringan lain dan kemudian dimasukkan dalam botol bekas Vodka dan Mansion House, ini jelas tidak sesuai standar mutu dan berbahaya untuk masyarakat," ujarnya, Jumat (21/12/2012).

Ia mengatakan, pelaku mengemas minuman tersebut persis seperti aslinya karena juga diberi label dan tutup botol yang sesuai. Selain itu pelaku juga diketahui menggunakan pita cukai palsu dalam produk tersebut. "Pelaku sendiri ditangkap pada 19 Desember lalu dan mengaku baru menjalankan kegiatan produksi ini selama sekitar tiga bulan, namun kami masih mendalami apakah keterangan itu benar atau tidak," tambahnya.

Satu botol minuman beralkohol itu oleh pelaku dijual dengan harga Rp35.000 yang tanpa pita cukai, sedang yang ada pita cukai dijual Rp30.000. Minuman palsu tersebut diedarkan di wilayah Kebumen, Jawa Tengah.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia diajari oleh seseorang dalam mengoplos minuman. Botol, tutup botol, label, cukai atau perlengkapan lain didapatkan dari seseorang di Kediri, Jawa Timur. "Saya diajari dan cuma disuruh, mau melakukan karena butuh kerja," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam membuat minuman oplosan tersebut biasanya menggunakan takaran tertentu antara campuran alkohol dan minuman bersoda. Campuran tersebut kemudian dimasukkan ke dalam botol-botol kosong dan diberi label serta tutup sebelum dipasarkan. "Ya jualnya cuma di sekitar situ, sesuai pesanan," tambahnya.

Sejumlah barang bukti yang disita petugas yakni 5 dus berisi botol polos kosong, 67 botol yang sudah berisi dan diberi label Vodka serta Mansion House, 1 drum alkohol 97 persen sebanyak 150 liter, 40 lembar pita cukai, alat penutup botol, 3 buah alat pengukuran alkohol, stempel serta beberapa minuman ringan bersoda dan minuman pengganti ion tubuh.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Selain itu juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com