Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Periksa Penjualan Parcel di Denpasar

Kompas.com - 18/12/2012, 10:53 WIB
Cokorda Yudhistira

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Denpasar berupaya memastikan produk dalam bingkisan (parcel) yang dibeli masyarakat tidak kedaluwarsa atau layak edar. Terkait itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar mengadakan pemeriksaan ke sejumlah penjual parcel di Kota Denpasar, Selasa (18/12/2012).

Aparat Dinas Perindag Kota Denpasar bersama petugas Balai POM dan BPSK Denpasar mendatangi pasar swalayan di Denpasar. Petugas memeriksa isi parcel yang dipajang di pasar swalayan itu guna memastikan produk dalam parcel layak jual dan tidak kedaluwarsa. Setelah pemeriksaan, petugas tidak menemukan pelanggaran penjualan parcel.

"Kami mengantisipasi kelalaian pengemasan. Kalau kesengajaan, saya kira itu berisiko terhadap penjualnya, terlebih bagi perusahaan yang sudah memiliki nama," kata Kepala Dinas Perindag Kota Denpasar I Wayan Gatra.

Perwakilan Humas Tiara Dewata, GA Sriani, menyatakan, mereka mengemas sendiri parcel yang dijual. Agar konsumen yakin, kata Sriani, pihaknya melengkapi setiap parcel yang dipajang untuk dijual dengan kartu jaminan produk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com