Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terhukum Cambuk Nyaris Ambruk

Kompas.com - 13/12/2012, 12:00 WIB

MEULABOH, KOMPAS.com — Prosesi pencambukan terhadap para pelanggar Qanun Maisir (judi) dan Qanun Khalwat (mesum) yang dipusatkan di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (12/12) sore, sempat menegangkan.

Terjadi tiga insiden yang menyedot perhatian pengunjung. Pertama, seorang pria terhukum nyaris mengasari algojo (eksekutor) karena kelebihan cambuk. Dia dilecut pakai rotan sembilan kali, padahal semestinya delapan kali. Kasus kedua, seorang perempuan tiba-tiba sempoyongan saat dicambuk dan nyaris ambruk. Kasus ketiga, yang dicambuk kemarin sedianya 16 orang, tetapi 6 orang lari duluan.

Terhukum yang sempat emosi kepada algojo itu sebelumnya divonis majelis hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Meulaboh dengan hukuman (uqubat) delapan kali cambuk. Ketika ganjaran itu dia jalani, ternyata sang algojo melecutnya sampai sembilan kali.

Si terhukum, Tabrani, yang terlibat kasus maisir, sontak bereaksi. Ia dekati algojo dengan raut wajah penuh emosi, tetapi tangannya belum sempat melayangkan pukulan. Untung saja dua petugas Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat cepat menahan pria itu dan menggiringnya turun dari panggung eksekusi. Hal itu membuat ribuan pengunjung bersorak sorai. Di antara yang menyaksikan adegan itu adalah unsur Muspida dan jajaran Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat.

Kisah lainnya, seorang perempuan yang terlibat kasus khalwat nyaris pingsan saat menjalani uqubat cambuk sekitar sembilan kali di depan umum. Awalnya, ia tampak seperti orang pusing, sempoyongan, kemudian nyaris ambruk dalam posisi berlutut. Untung petugas WH yang berada di atas panggung cepat merangkul tubuhnya yang sedang doyong ke kanan.

Yang dieksekusi hukuman cambuk kemarin umumnya terlibat melanggar qanun pada tahun 2009. Mereka, antara lain, Yusdar Sufriani dan pasangannya Bustamam (kasus khalwat), Tabrani, Arifin, Sahet, Depi, Syafruddin, Asrol, Muammar, dan Olan yang terlibat kasus maisir.

Saat prosesi pencambukan kemarin, hanya sepuluh dari 16 pelanggar qanun yang berhasil dicambuk. Selebihnya belum diketahui di mana berada sehingga masih harus dicari oleh aparat kepolisian setempat untuk guna menjalani hukuman cambuk berdasarkan vonis hakim.

Kepala Kejaksaan Negeri Meulaboh, H Mara Ongku Nasution, kepada wartawan mengatakan, hukuman cambuk yang dilakukan kemarin untuk menjalankan putusan hakim terhadap masing-masing terhukum.

Menurutnya, sisa para pelanggar qanun yang tak berhasil dicambuk kemarin akan dilanjutkan pada tahun 2013. "Kita harapkan semua pelaku yang sudah divonis bisa menjalani hukuman yang dijatuhkan hakim," ujarnya.

Kajari H Mara Ongku Nasution juga berjanji akan mengecek berkas perkara Popon (pria beristri) dan pasangan kencannya yang telah divonis majelis hakim karena tertangkap mesum di dalam sebuah rumah di kawasan Rundeng, Meulaboh. Dari amar putusan perkara itu nantinya akan didapat kepastian apakah pasangan itu dicambuk atau tidak. "Intinya semua pelanggar syariat Islam yang sudah divonis harus menjalani hukuman," kata Kajari.

Sementara itu, Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah mengatakan, penerapan syariat Islam di wilayah itu terus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ia juga menyarankan agar masyarakat setempat membentuk kelompok-kelompok pengajian/majelis taklim. Bagi yang tidak membentuk majelis taklim, tidak akan diberi bantuan apabila mengusul bantuan ke Pemkab Aceh Barat. (edi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com