Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Penyelundup 4,7 Kg Kokain Dituntut Setahun Penjara

Kompas.com - 12/12/2012, 03:54 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Rachel Lisa Dougall (39 tahun), istri Julian Ponder, hanya dituntut 1 tahun penjara. Rachel dan Julian disebut Linsay June Sandiford sebagai otak penyelundupan 4,7 kilogram kokain ke Bali. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (11/12/2012), jaksa penuntut umum (JPU) hanya menjerat Rachel dengan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa terbukti sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika kepada yang berwajib," ujar Jaksa Astawa kepada majelis hakim yang diketuai John Tony Hutauruk. Sikap "manis" Rachel dalam persidangan selama ini menyelamatkannya dari ancaman hukuman mati.

Lindsay, pembawa 4,7 kg kokain ke Bali, di persidangan berkali-kali bersaksi di bawah sumpah menyebut nama Rachel sebagai orang kedua setelah suaminya, Julian, yang menuntunnya untuk membawa barang haram tersebut ke Bali. Namun, Rachel yang mengakui dirinya bertemu Lindsay di Bangkok membantah ada kaitannya dengan kokain tersebut.

Rachel berkilah, ia bertemu Lindsay di Bangkok hanya untuk belanja dan makan bersama. Karena tak cukup saksi dan bukti, jaksa penuntut hanya menilai Rachel bersalah karena mengetahui suaminya menyimpan kokain seberat 48,94 gram tetapi tidak melaporkannya.

Rachel dibekuk polisi di tempat tinggalnya di Villa Bottle Pacung Tabanan, Mei silam, bersama suaminya, Julian Anthony Ponder. Saat itu Julian baru saja ditangkap seusai mengambil paket 4,7 kg kokain dari Lindsay di Candi Dasa Karangasem. Saat menggeledah tempat tinggal pasangan suami istri ini, polisi menemukan kokain seberat 48,94 gram. Barang haram tersebut diakui milik Julian, tetapi Rachel juga harus diproses hukum karena mengetahuinya tetapi tidak melapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com