Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Matikan Becak, Betor Dilarang Beroperasi di 9 Jalan

Kompas.com - 27/11/2012, 18:27 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com — Instruksi Wali Kota Probolinggo Jawa Timur HM Buchori tentang becak motor (betor) dijalankan. Dinas Perhubungan (Dishub) setempat melarang betor beroperasi di sembilan jalan protokol. Larangan itu bertujuan untuk meminimalisasi kesemrawutan lalu lintas juga untuk mencegah penurunan penghasilan pengemudi becak kayuh. Sebab, betor ini bisa mematikan usaha jasa becak.

Larangan tersebut disosialisasikan kepada 128 pengemudi betor di GOR Ahmad Yani, Senin (26/11/2012). Kesembilan jalan protokol itu adalah Jalan Soekarno-Hatta, Jenderal Sudirman, Pahlawan, Gatot Soebroto, Pandjaitan, Suroyo, Dr Moch Saleh, Dr Soetomo, dan Jalan Ahmad Yani.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Probolinggo Budi Harjanto menjelaskan, selain dilarang beroperasi di jalan protokol, betor juga harus memenuhi persyaratan teknis dan kelengkapan keselamatan kendaraan. Kelengkapan teknis itu meliputi konstruksi kendaraan, sistem kemudi, sistem roda, sistem rem, lampu, dan pemantul cahaya, serta klakson.

"Pemilik dan pengemudi betor hanya boleh memuat barang, bukan orang. Barang pun muatannya tidak boleh berlebihan supaya tidak membahayakan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan persetujuan terhadap peraturan tersebut. Jika tidak, betor disita. Tapi kami tidak kaku. Kami akan mengevaluasi peraturan ini," ujarnya.

Peraturan tersebut mendapatkan keluhan dari pengemudi betor. Mereka menganggap, peraturan tersebut sama saja melarang betor beroperasi sama sekali. Apalagi sanksi kalau melanggar, betor disita. "Aturannya sangat ketat," kata Saneman.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Probolinggo As'ad Anshari menilai, peraturan tersebut dilematis. Di satu sisi, pihaknya harus menghargai kreasi anak bangsa dengan hasil modifikasi betor menjadi angkutan alternatif murah dan cepat. "Di sisi lain betor dianggap membahayakan. Ditertibkan oke, diberangus jangan. Larangan beroperasi di jalan protokol bagian dari menertibkan sambil kita lihat reaksi mereka. Larangan ini kan suatu saat bisa diubah," katanya, Selasa (27/11/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com