Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balon Independen Juga Gugat KPU Sultra ke MK

Kompas.com - 21/11/2012, 19:20 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Kisruh pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara berbuntut gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Setelah dua pasangan Cagub Sultra mendaftarkan gugatannya ke MK, kini giliran bakal calon gubernur setempat dari jalur independen La Ode Azis juga telah mendaftarkan gugatannya.

La Ode Asis yang berpasangan dengan HT Jusrin saat pendaftaran balon Gubernur di KPU September lalu, mengatakan, gugatannya sudah diterima dan diregistrasi oleh MK. "Saya sudah mendaftarkan gugatan ke MK dengan nomor registrasi 701-3/4.MK/XI/2012 dengan pokok perkara Perselisihan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012. Saya dan pasangan saya, H.T.Jusrin sebagai pemohon," kata La Ode Asis, di kediamannya di Kendari, Rabu (21/11/2012).

Menurutnya, sebagai warga negara ia memiliki hak sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun dalam proses tahapan, ia menilai bahwa KPU Sultra selaku penyelenggara sama sekali tidak memperlihatkan transparansi.

"Sebagai salah satu bakal calon saya menuntut keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, saya merasa tidak ada keadilan. Sebagai calon independen, KPU Sultra tidak pernah memperlihatkan kepada saya hasil verifikasi dukungan yang telah dilakukan. Padahal saya sudah mengumpulkan dukungan sesuai dengan syarat yang ditentukan, tetapi kenapa saya digugurkan begitu saja," ujarnya.

Ia menilai sebagai salah satu balon, seharusnya jika terdapat dukungan hasil verifikasi yang tidak mencukupi, pihak KPU Sultra harus memberitahukan kepadanya agar bisa diperbaiki. "Tidak ada surat pemberitahuan kalau dukungan yang saya bawa itu kurang. Saya hanya disurati melalui pleno bahwa saya digugurkan, berarti terbukti secara hukum berkas saya tidak diverifikasi," cetusnya.

Untuk itu, ia berharap, melalui MK, ia dan pasangannya bisa mendapatkan keadilan yang sebenarnya dan bisa ikut sebagai salah satu calon dalam pesta demokrasi tersebut. "Memang kami sangat mengharapkan agar ada pemungutan suara ulang, sehingga saya dan pasangan saya bisa masuk," harapnya.

Sementara, dua pasangan cagub Sultra yakni Pasangan Buhari Matta-Amirul Tamin dan pasangan Ridwan Bae-Hairul Saleh serta Balon Gubernur Ali Mazi-Bisman Saranani yang digugurkan KPU setempat telah mendaftarkan gugatannya ke MK akhir pekan lalu.

Sebelumnya, Pemilihan Gubernur Sultra periode 2013-2018 yang diselenggarakan 4 November lalu dimenangkan oleh pasangan petahana, Nur Alam - Saleh Lasata dengan perolehan suara 49.30 persen. Sedangankan pasangan BM-Amirul mendapat suara 27.84 persen dan pasangan Ridwan Bae-Hairul Saleh hanya memperoleh suara 22.86 persen dari.

Dari hasil Pilkada yang ditetapkan KPU pusat, jumlah suara sah yang ikut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra sebanyak 1.060.398 suara, jumlah suara tidak sah 29.625, sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 1.090.023 suara. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.701.698, sementara yang tidak menggunakan hak pilihnya yakni sebanyak 641.300.

Proses pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra diambil alih KPU pusat, setelah DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kelima Komisioner KPU Sultra yang dinilai lalai dan tidak cermat dalam menjalankan tugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com