Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipungut Rp 500.000, Guru Sertifikasi Keberatan

Kompas.com - 07/11/2012, 19:57 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Ratusan guru yang dinyatakan lulus sertifikasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengeluhkan adanya pungutan masing-masaing sebesar Rp 500.000. Uang pungutan rencananya dialokasikan untuk mengeluarkan nomor pokok registrasi guru (NRG) sebagai persyaratan cairnya tunjangan sertifikasi.

Pungutan itu berdasarkan pengaduan sejumlah guru Kompas.com saat mereka mengikuti sosialisasi di kantor Kemenag Pamekasan, Rabu (7/11/2012). Menurut mereka, pungutan itu akan disetor kepada masing-masing koordinator kelompok kerja madrasah (KKM) untuk mengurus NRG ke Jakarta.

"Masing-masing guru diwajibkan membayar uang Rp 500.000 kepada koordinatornya," kata Halili, salah satu guru pengajar Bahasa Indonesia di Kecamatan Pegantenan.

Halili menambahkan, dengan adanya pungutan itu, semua guru sangat keberatan. Sebab, persoalan administrasi sertifikasi guru merupakan tanggung jawab Kemenag.

Para guru menilai aneh sikap Kemenag Pamekasan yang menyerahkan kepada masing-masing guru untuk mengurus sendiri registrasinya. "Buat apa ada Kemenag kalau kami masih diminta mengurus sendiri," ujarnya.

Sampai saat ini, menurut Halili, masih belum ada satu pun guru yang mau membayar pungutan tersebut. Pasalnya, mereka masih belum yakin urusan NRG bisa tuntas. Sebab, sebelumnya pihak Kemenag Pamekasan sudah empat kali mengajukan formulir permohonan NRG, tetapi usaha itu gagal semua.

Sementara itu, Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Kemenag Pamekasan Juhairiyah, saat dikonformasi Kompas.com melalui ponsel, tidak merespons. Saat didatangi ke kantornya Rabu sore, ruangan yang bersangkutan sudah dalam keadaan terkunci.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com