Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Ketamin Asal India Dituntut 5 Tahun Bui

Kompas.com - 07/11/2012, 16:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Kulamdhas Thakeer Mohammed Rafeek, warga negara India yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena membawa ketamin seberat 4.860 gram akhirnya mendengarkan tuntutan.

Terdakwa yang membawa ketamin senilai Rp 4 miliar dari India ke Indonesia itu dituntut melanggar Pasal 196 jo Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan. Kuasa hukum Thakeer, Eva Ginting menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi), dan meminta waktu satu minggu ke depan.

Sidang yang dipimpin Hakim Lelilawati Harahap dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rismaidi yang digantikan Cut Indri, dalam dakwaan menyatakan, Thakeer membawa ketamin dalam tabung silinder di dalam koper yang dibuat khusus. Dia diberi upah sebesar 200 dollar AS, jika barang sampai ke tangan penerima yang berdomisili di Medan.

Terdakwa yang tidak bisa berbahasa Indonesia, selama persidangan didampingi penerjemah. JPU menyebutkan, terdakwa disuruh temannya yang berada di India untuk mengantar barang tersebut. Thakeer ditangkap Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan setelah kedapatan membawa bahan dasar sabu itu, di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan pada Juni lalu.

Terdakwa tercatat sudah dua kali masuk ke Indonesia. Sebelumnya, dia masuk melalui pelabuhan laut di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Dari paspornya terlihat, selain Indonesia, Thakeer sudah berkelana ke berbagai negara, seperti AS dan Australia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com