Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Peledakan Bom Ambon Kabur dari Rutan

Kompas.com - 06/11/2012, 17:47 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Pelaku teror dan peledakan bom di sejumlah kawasan di Kota Ambon, Selasa (6/11/2012) pagi, dilaporkan kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Ambon yang berlokasi di kawasan Waiheru. Pelaku peledakan bom yang teridentifikasi berinisial BM (24) ini lari dari rutan setelah berhasil membobol terali besi kamar mandi tahanan.

Kepala Rutan Kelas II Waiheru Ambon Faozul Ansori, saat dihubungi wartawan, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut dia, BM melarikan diri sekitar pukul 05.00 WIT dengan cara merusak jendela terali besi yang ada di dalam kamar mandi tahanan tersebut. Selain BM, salah satu narapidana kasus pembunuhan berinisial HS (24) juga ikut kabur.

"Keduanya kabur dari tahanan dengan cara merusak jendela besi, sekitar pukul 05.00 WIT," katanya.

Ia mengungkapkan, kejadian tersebut baru diketahui setelah seorang saksi yang juga tahanan berinisial SS (43) yang jugan teman sekamar BM melihat terali besi di kamar mandi jebol. Ia melihat kejadian ini saat hendak buang air kecil ke kamar mandi.

"Saksi lalu memanggil petugas jaga dan melaporkan kejadian itu dan selanjutnya melaporkan ke pihak berwajib," ujarnya.

Ia menjelaskan, kedua tahanan yang kabur tersebut salah satunya merupakan pelaku teror dan peledakan bom di sejumlah kawasan di Kota Ambon. "Ia benar, BM itu terlibat kasus peledakan bom di sejumlah tempat di Kota Ambon, sedangkan satunya lagi, terlibat kasus pembunuhan," ujarnya.

Anshari mengatakan, seusai melarikan diri, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran terhadap keduanya.

Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ajun Komisaris Besar Polisi Suharwiyono saat dihubungi Kompas.com, Selasa sore, juga membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Memang benar itu ada tahanan yang lari dari rutan, kejadiannya itu sudah dari pagi tadi," ujar Kapolres singkat. Menurut dia, seusai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, YL Lakubulawa, juga membenarkan, kedua tahanan tersebut telah kabur dari Rutan Waiheru Ambon. Ia menjelaskan BM dijerat dengan undang-undang darurat terkait dengan upaya teror dan peledakan bom di sejumlah kawasan di Kota Ambon. HS merupakan narapidana kasus pembunuhan di Desa Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Untuk diketahui, BM merupakan salah satu pelaku aksi teror dan peledakan bom di sejumlah kawasan di Kota Ambon, termasuk di sejumlah gereja. BM ditangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, lalu dibawa ke Ambon. BM tidak sendiri dalam melakukan aksi teror bom di Kota Ambon. Polisi juga berhasil menangkap sejumlah rekannya setelah aksi teror di sejumlah kawasan di Kota Ambon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com