PONTIANAK, KOMPAS.com- Frans dan Dharry Frully, dua WNI asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dijatuhi hukuman gantung sampai mati di Malaysia. Bong Djit Min (54), ayah kedua kakak beradik itu minta banding, karena merasa anaknya tidak bersalah.
"Anak saya itu membela diri dan menyelamatkan aset milik majikannya yang akan dicuri oleh orang India yang tiba-tiba masuk tempat usaha dalam kondisi mabuk berat. Aneh, kok jadi anak saya yang dihukum gantung sampai mati. Saya tidak terima," ujar Min, Sabtu (20/10/2012).
Min tinggal di sebuah perkampungan padat di Siantan Tengah, Pontianak. Kedua anaknya itu bekerja di Malaysia sejak pertengahan 2010, lalu terjerat kasus itu pada akhir 2010.
Min baru mendapat informasi mengenai vonis hukuman gantung itu pada Kamis (18/10/2012) malam.
Jumat malam, sejumlah kerabat berangkat ke Selangor, Malaysia untuk melanjutkan proses hukum banding bagi Frans dan Dharry. Apalagi, Frans dan Dharry sempat dinyatakan tidak bersalah atas kematian pencuri itu, tetapi penuntut melanjutkan kasusnya dan jatuhlah vonis hukuman gantung itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.