Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijewer Guru Agama, Siswa SD Diopname

Kompas.com - 16/10/2012, 16:51 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis

BONE, KOMPAS.com - Hanya gara-gara meminjam mistar milik adik kelasnya, Hendra Setiawan (9), siswa kelas 4 SD Inpres 12/79 Awang Cenrana, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dianiaya oleh gurunya. Akibatnya Hendra mengalami luka dan harus diopname di Rumah Sakit (RS) lantaran terus mengalami muntah.

Peristiwa yang menimpa Hendra terjadi sejak empat hari yang lalu. Awalnya, korban meminjam mistar milik murid kelas I ditegur oleh guru agamanya berinisial Bu. Tak hanya itu, korban mengaku telinganya juga dijewer hingga kepalanya terbentur ke tembok. Akibatnya, korban langsung pingsan dan terus muntah-muntah.

"Gara-gara dilarang saja pinjam mistar jadi ditarik telinganya sama guru agamanya, sekarang dia terus muntah, untung kepalanya sudah tidak terlalu sakit," ujar Nurcaya, orangtua korban.

Orangtua korban langsung melarikan Hendra ke RSUD Tenriawaru dan mendapatkan rujukan ke RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar. Lantaran kondisi putri Nurcaya dan Andi ini terus memburuk, pihak keluarga akhirnya melaporkan persitiwa yang dialami oleh anaknya ke pihak berwenang, di ruang penyidik Polisi Resor (Polres) Bone, korban tetap terbaring lemah dan sesekali muntah.

Terkait peristiwa ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan. Jika terbukti guru honorer yang berinisial Bu (30) akan dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

"Tadi baru melapor dan sempat muntah di sini. Setelah kami terima laporannya, kami serahkan ke Unit Perlindungan Anak," tegas Aiptu Sunu Salwito, Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KA SPKT) Polres Bone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com