Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Sumber Daya Alam Belum Sesuai Harapan

Kompas.com - 29/09/2012, 14:09 WIB
Dwi Bayu Radius

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com — Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dianggap belum mencapai hasil yang diharapkan. Pemerintah pusat mengelola sumber daya alam, sedangkan pemerintah daerah hanya diajak berkoordinasi. Kondisi itu dianggap tidak sesuai dengan sistem desentralisasi yang diterapkan saat ini.

"Desentralisasi menghendaki kewenangan utuh dan tak terpecah belah," kata Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor seusai rapat Apkasi Regional Kalimantan, Sabtu (29/9/2012), di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Hasil yang belum tercapai, menurut Isran, misalnya ditunjukkan dengan pengelolaan mineral dan batubara (minerba). Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba mereduksi kewenangan pemerintah daerah. Contoh lainnya adalah pelaksanaan UU No 41/1999 tentang Kehutanan.

"Pelaksanaan UU Kehutanan dinilai membuka adanya penafsiran penunjukan sama dengan penetapan kawasan hutan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan," kata Isran.

Dampak dari pelaksanaan itu ialah kepala daerah tak dapat menjalankan otonomi seluas-luasnya. Bahkan, kepala daerah berpotensi dipidana. "Kami berpendapat, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat daerah," ujarnya.

Ia mengemukakan, terjadi ketidakselarasan hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam pemanfaatan sumber daya alam. Kewenangan pemerintah daerah dalam mengembangkan dunia usaha juga sangat terbatas karena kebijakan dan regulasi berada di tangan pemerintah pusat. Berbagai perizinan masih diputuskan pemerintah pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com