Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapak-Anak Bandar Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/09/2012, 15:28 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Terdakwa Gunawan alias A Cai (51), warga Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, bersama putra kandungnya Jimmy Angkasa alias Jimmy (26), yang didakwa sebagai bandar sabu divonis masing-masing lima tahun penjara, Selasa (25/9/2012).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Wahidin, mereka didakwa bermufakat mengedarkan narkoba jenis sabu. Perbuatan keduanya diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR br Tarigan sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman penjara masing-masing 7 tahun penjara. Dari dakwaan diketahui, terdakwa A Cai dan anaknya ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Perumahan Marco, Jalan Medan-Binjai, Senin (13/2/2012). Ketika itu, petugas yang menyamar, Sulaiman Efendi dan Mangatur Sidabutar, berpura-pura akan membeli sabu kepada Aan (DPO) seharga Rp 900.000 per gram.

Aan kemudian membawa keduanya menemui A Cai. Tak lama berselang, Jimmy menemui mereka dan menyerahkan 42,65 gram sabu kepada petugas yang menyamar. Saat itulah bapak dan anak ini diringkus. Namun, Aan melarikan diri.

Saat diperiksa, Jimmy mengaku mendapatkan sabu dari pacarnya, Sharen Patricia alias A Liang (terdakwa yang melarikan diri pada Selasa pekan lalu saat akan bersidang dan saat ini masih dalam pencarian pihak Kejaksaan Negeri Medan). Sharen kemudian ditangkap dan mengakui sabu miliknya dan mendapatkannya dari Hendy. Namun, polisi tidak berhasil menangkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com