Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Pelaku Perkosaan Dipindah ke LP Lhoknga

Kompas.com - 25/09/2012, 15:15 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Ta (38), wanita yang bersekongkol bersama suaminya MJ (49) melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis muda berinisial Er (17), pada Senin (24/9/2012) kemarin, dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Lhoknga, Aceh Besar.

Sementara korban yang dikabarkan masih mengalami trauma dengan kejadian tersebut, dititipkan di tempat aman oleh pihak kepolisian.

Kepala Polresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan, melalui Kepala Satuan Reskrim Kompol Erlin Tangjaya menyebutkan, Ta sebelumnya ditahan di Mapolsek Baiturrahman, Banda Aceh. Namun kemudian Ta diputuskan untuk dibawa ke LP Lhoknga.

Berdasarkan keterangan Ta, suaminya MJ (49) mengancam akan meninggalkannya bila tidak membantu melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi Er. Hal ini terjadi karena Ta mengaku tidak mampu memenuhi hasrat birahi sang suami. "MJ sebagai pelaku utama dalam kasus ini masih dicari," ungkap Erlin.

Seperti diberitakan sebelumnya, massa yang berjumlah ratusan orang membakar sebuah gubuk di Kompleks Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (22/9/2012) siang. Massa marah karena pemilik gubuk tersebut dilaporkan menyekap dan melakukan kejahatan seksual terhadap seorang wanita muda berinisial Er (17).    

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com