MADIUN, KOMPAS.com- Mantan Ketua Koperasi Kanugoro Suprapto (59), Kamis (13/9/2012,) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Warga Desa Tulung, Kecamatan Saradan, ini menjadi tersangka penggelapan dana masyarakat sebesar Rp 887 juta.
Kepala Bagian Humas Kepolisian Sektor Mejayan Aiptu Bambang Murjono mengatakan, tersangka melanggar Pasal 46 ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 1998 juncto UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan atau pasal 374 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka menghimpun dana dari masyarakat sejak tahun 2001 sampai 2011. Total ada 447 nasabah," ujarnya.
Akan tetapi, uang itu kemudian tidak terbayarkan. Alasannya karena pergantian pimpinan koperasi. Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan memiliki riwayat sakit jantung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.