KUDUS, KOMPAS.com - Buruh rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berhak mendapatkan libur Lebaran. Waktu berlibur itu diserahkan dan ditentukan masing-masing perusahaan.
Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, Jumat (3/8/2012), mengatakan, PPRK tidak mengatur libur Lebaran para buruh. PPRK menyerahkan pengaturannya kepada setiap perusahaan.
Rata-rata libur yang diberikan antara 7-14 hari, tergantung kebutuhan perusahaan. Apabila stok rokok menipis, perusahaan akan menerapkan libur pendek, dan jika stok banyak akan libur panjang.
"Kami juga yakin para buruh tidak menghendaki libur panjang. Kebutuhan ekonomi, apalagi setelah Lebaran, akan mendorong mereka untuk mencari nafkah lagi," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.