BATAM, KOMPAS.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah memeriksa salah satu pengimpor di Batam, Kepulauan Riau. Pengimpor itu diduga melanggar peraturan keselamatan pangan.
Kepala BPOM Lucky Oemar Said mengatakan, pengimpor itu akan dikenai sanksi hukum. Saat ini, proses pro yustisi atas pengimpor itu tengah berlangsung. "Ini pemberkasan pertama untuk Batam," ujar Lucky, Senin (23/7/2012) di Batam.
Pengimpor itu antara lain memasukkan produk pangan tanpa izin edar. Padahal, keamanan produk tanpa izin edar tidak dapat dijamin. "Produknya tidak masuk melalui jalur resmi," kata Lucky.
Potensi penyelundupan pangan ke Batam amat tinggi. Sebab, kota itu termasuk wilayah perbatasan dan berdekatan dengan rute pelayaran internasional. Dalam beberapa waktu terakhir, BPOM menyita sejumlah produk pangan impor tanpa izin edar, yang nilainya mencapai Rp 300 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.