BANDUNG, KOMPAS.com —Terpidana kasus korupsi dana pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Subang, Eep Hidayat, mengakhiri memori peninjauan kembali dengan nasihat. Nasihat tersebut ditujukan kepada siapa pun yang menyeretnya ke muka pengadilan.
Dalam bagian akhir memori peninjauan kembali (PK), Eep mengatakan bahwa orang yang difitnah dosanya akan ditanggung oleh orang yang menyebarkan fitnah. Dalam kesempatan tersebut, dia juga meminta agar pengadilan bisa memutus seadil-adilnya. Pembacaan memori PK itu berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung.
Ditemui seusai persidangan, Eep mengatakan bahwa hikmah yang didapat selama dipenjara adalah punya banyak waktu beribadah. "Terima kasih sudah memfitnah saya," ujar Eep sewaktu meninggalkan persidangan, Selasa (10/7/2012).
Eep mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan bebas di Pengadilan Tipikor Bandung. Dia tersangkut perkara korupsi dana pemungutan PBB yang menyebabkan kerugian negara Rp 14 miliar selama tahun 2005-2008.
MA memutus Eep bersalah dan harus menjalani empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 2,4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.