MADIUN, KOMPAS.com- Tersangka pencuri hasil hutan, Komarudin (40), warga Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dibekuk polisi, Kamis (21/6/2012). Pelaku sempat menjadi buron selama empat bulan lebih.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Madiun Ajun Komisaris Edi Susanto mengatakan, tersangka didakwa menyimpan, menguasai, dan memiliki kayu jati yang diduga dari hasil hutan di wilayah Saradan.
"Tersangka tidak mengantongi surat keterangan sahnya hasil hutan dari kepemilikan kayu," ujar Edi. Dari tangan tersangka polisi menyita tujuh batang kayu jati dari berbagai ukuran dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.