Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkum HAM Tindak Petugas Rutan Terlibat Narkba

Kompas.com - 05/05/2012, 00:09 WIB
Agus Mulyadi

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, akan menindak tegas BT (44), petugas Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta, Medan, yang terbukti terlibat kasus narkoba.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Safawi di Medan, Jumat (4/5/2012) malam, mengatakan, pihaknya tidak akan melindungi petugas rutan yang terlibat kasus narkoba.

"Ini sudah menjadi komitmen pimpinan, sebagaimana disampaikan pada apel siaga yang menyatakan perang dengan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan belum lama ini," katanya.

Safawi mengatakan, dalam kasus narkoba yang melibatkan pegawai Rutan Medan itu, saat ini sudah ditangani Polda Sumut. "Biarkanlah,  penyidik Polda Sumut mengusut kasus tersebut. Kita tunggu hasilnya," kata Safawi.

Sebelumnya, Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap oknum BT (44), petugas Rutan Tanjung Gusta, Medan, karena  diduga memiliki sekitar 0,1 gram shabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Andjar Dewanto, mengatakan, BT ditangkap di rumahnya di Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Maimun, pada Kamis (3/5/2012) kemarinsekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, ditahan juga isteri muda tersangka berinisial BFS (32), yang diduga ikut terlibat dalam praktik peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa bong (alat penghisap shabu)  berbentuk kristal tersebut dalam sendok yang diduga telah digunakan.

Tersangka BT merupakan target operasi petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, karena diduga sering mengedarkan narkoba di lingkungan Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Sumber: Antara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com