Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kukar Seharusnya Turut Bertanggung Jawab

Kompas.com - 21/03/2012, 19:34 WIB
Harry Susilo

Penulis

TENGGARONG, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum terdakwa kasus runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menilai bahwa kelalaian tidak dapat didakwakan hanya kepada kliennya. Bupati Kukar Rita Widyasari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar Didi Ramyadi, seharusnya turut bertanggung jawab atas runtuhnya jembatan yang menyebabkan 21 orang meninggal dan puluhan orang terluka.

"Tidak fair (tidak adil) jika hanya klien kami yang kena. Mereka kan juga tidak dapat bekerja tanpa perintah dari atasan, yakni kepala dinas dan bupati," ujar Hasanuddin Nasution, ketua tim kuasa hukum Yoyo Suryana dan Setiono, usai sidang perdana kasus runtuhnya Jembatan Kukar yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur, Rabu (21/3/2012).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani dengan hakim anggota Nugrahini Meinastiti dan Agus Nazaruddinsyah.

Jembatan Kukar di Tenggarong yang runtuh pada 26 November lalu menyebabkan 21 orang tewas, termasuk mandor proyek pemeliharaan jembatan dari PT Bukaka Teknik Utama, Makmur Azis.

Sebanyak tiga orang terdakwa yang terseret kasus ini, yakni Setiono selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan proyek pemeliharaan jembatan Kukar dari DPU Kukar, Yoyo Suryana selaku kuasa pengguna anggaran dari DPU, dan Syahriar Fakhrurrozi yang menjabat Kepala Bagian Engineering PT Bukaka Teknik Utama.

Manajer Proyek Pemeliharaan Jembatan Kukar hadir dalam sidang. Tim kuasa hukum dari Setiono dan Yoyo akan membacakan eksepsi terhadap dakwaan pada sidang lanjutan, 27 Maret.

Adapun kuasa hukum untuk terdakwa Syahriar Fakhrurrozi tidak mengajukan eksepsi, tetapi langsung pada pemanggilan saksi. Dalam dakwaan yang dibacakan, tiga terdakwa dianggap lalai karena arus lalu lintas kendaraan yang melintasi jembatan tidak ditutup sehingga runtuhnya jembatan memakan korban jiwa. Selain itu, pemeliharaan juga dilakukan tanpa analisis teknis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com