MAJENE, KOMPAS.com - Setelah sempat buron beberapa hari, Syarifuddin (42), warga Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali, yang menjadi tersangka dalam kasus perkosaan terhadap anak tirinya hingga hamit tujuh bulan, berhasil ditangkap, Senin (12/3/2012) dinihari. Penangkapan dilakukan petugas gabungan Polres Majene dan Polres Polewali Mandar di Kelurahan Takatidung, Polewali Mandar.
Awalnya, di hadapan penyidik, Syarifuddin mengaku tidak pernah memperkosa anak tiri yang masih di bawah umur tersebut. Namun, belakangan ia mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan alasan khilaf. Meskipun aksinya dilakukan berkali-kali di beberapa tempat berbeda.
Sebelumnya, lelaki ini sempat melarikan diri dari rumah, begitu menyadari jika perbuatannya telah terungkap oleh istrinya sendiri. Si anak yang menjadi korban melaporkan perbuatan ayah tirinya dengan didampingi sang ibu, pekan lalu.
Kepada petugas, kala itu, korban mengaku dipaksa menjadi budak seks Syarifuddin, sejak tujuh bulan lalu. Korban mengaku diancam akan dibunuh jika berani membuka mulut soal kelakukan sang ayah. Namun karena janin dalam kandungannya terus membesar, korban tak bisa menyembunyikan kasus yang membelitnya.
Syarifuddin kini mendekam di sel tahanan Markas Polres Majene untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedang Melati diperkenankan pulang ke rumahnya untuk merawat dan membesarkan janin dalam kandungannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.