Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2012, Pajak Progresif Kendaraan Roda Empat Diterapkan

Kompas.com - 15/12/2011, 23:51 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pajak progresif kendaraan roda empat akan mulai diterapkan di Sumatera Selatan mulai 2012 sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

"Mulai 2012 sesuai Undang-Undang Nomor 28/2009, pajak kendaraan bermotor khusus roda empat akan berlaku pajak progresif," kata Gubernur Sumsel H Alex Noerdin di Palembang, Kamis (15/12/2011).

Menurut dia, untuk menerapkan pajak progresif diperlukan berbagai persiapan mulai dari sarana, aparatur maupun sosialisasinya.

Pelaksanaan pungutan pajak daerah termasuk pajak progresif kendaraan bermotor terutama roda empat telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3/2011 yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 28/2009.

Ia mengatakan, persiapan pelaksanaannya telah dilakukan langkah-langkah antara lain menyiapkan program komputerisasi di setiap kantor samsat yang bisa melacak dan menentukan tingkat progresif setiap kepemilikan kendaraan bermotor.

"Selain itu menyiapkan aparatur yang dapat mengaplikasikan program untuk pelaksanaan pajak progresif," katanya.

Menurut gubernur, pemerintah daerah juga telah melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 3/2011 tentang Pajak Daerah melalui media massa dan langsung ke 15 kabupaten dan kota di Sumsel termasuk kecamatan.

Mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2011, ia menyatakan kebijakan pemutihan pajak itu telah diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 6/2011.

Efektivitas dari pelaksanaan pemutihan pajak ini dapat terlihat dari realisasi penerimaan khusus sektor pemutihan mulai 25 April hingga 25 Oktober 2011 yang telah terealisasi sebesar Rp63,2 miliar dengan jumlah kendaraan yang mendaftar untuk membayar pajak sebanyak 185.769 unit.

Ia menambahkan, apresiasi masyarakat terhadap kebijakan pemutihan pajak di setiap kabupaten dan kota cukup baik.

"Upaya yang dilakukan untuk memelihara agar wajib pajak tetap membayar pajaknya antara lain dengan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak," kata Alex Noerdin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com