Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Tak Akan Beri Izin Tambang di Batang Gadis

Kompas.com - 05/12/2011, 16:22 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam bertekad tidak akan memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan Taman Nasional Batang Gadis di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sebab, daerah itu merupakan hulu sungai Batang Gadis dan rawan longsor.

"Meski kalah di Mahkamah Agung, kita masih bisa kunci di perizinan," ucap Direktur Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Sonny Partono, Senin (5/12/11), di Jakarta, dalam diskusi Implikasi Putusan MA terhadap Status dan Fungsi TN Batang Gadis di Mandailing Natal Sumatera Utara yang digelar Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Sebagai gambaran, areal TN Batang Gadis seluas total 106.000 hektar sebagian terkena areal kontrak karya PT Sorikmas Mining seluas total 66.000 hektar. Sekitar 31 persen areal TN Batang Gadis tumpang tindih dengan Sorikmas Mining.

Mahkamah Agung dengan keputusannya No.29P/HUM/2004 tanggal 17 September 2008 telah mengabulkan Hak Uji Materiil PT Sorikmas Mining dan membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.126/Menhut-II/2004 (berisi penunjukan TN Batang Gadis) sepanjang pada lahan yang tumpang tindih dengan wilayah kontrak karya.

Konsekuensi pelaksanaan Keputusan MA menyebabkan kawasan TNBG terfragmentasi menjadi 4 bagian (seluas 21.297 Ha, 71 Ha, 43.390 Ha, dan 7.392 Ha). Putusan ini mendorong Menteri Kehutanan meminta Ketua MA untuk membatalkan putusan dan/atau memerintahkan kembali kepada Majelis Hakim untuk pemeriksaan ulang perkara melalui surat No.S.395/Menhut-II/2009 tgl. 25 Mei 2009 dan No.S.133/Menhut-II/2010 tgl. 29 Maret 2010.

Namun, Ketua MA menyatakan sesuai Peraturan Mahkamah Agung No.01 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil Bab VII Pasal 9, putusan tidak dapat diajukan peninjauan kembali melalui surat No.060/KMA/IV/2010 tgl. 29 April 2010.

 

Implikasi Putusan MA terhadap Status dan Fungsi TN Batang Gadis di Mandailing Natal Sumatera Utara yang digelar Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Senin (5/12/11) di Jakarta.
Ada Attachment Foto:
20111205ich-kehutanan bertekat tidak berikan izin tambang.jpg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com