Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Kades Bantah Nodai Bocah TK

Kompas.com - 16/11/2011, 12:47 WIB

INDRALAYA, KOMPAS.com — Sahudin (40), Kepala Desa Sakatiga Seberang, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, membantah telah menodai seorang murid TK di Indralaya.

"Saya difitnah, padahal saya tidak melakukannya," katanya di ruang pemeriksaan Reskrim Polres OI, sambil menundukkan mukanya, Selasa (15/11/2011) kemarin. Menurut dia, ia hanya berniat baik untuk mengantar bocah berusia lima tahun tersebut.

"Niat baik saya ini malah dijadikan alasan untuk kepentingan tertentu. Waktu itu, saya menghampiri saat anak itu akan naik angkot. Karena merasa kenal dengan orangtuanya, saya berinisiatif mengantarnya pulang ke rumah," terang Sahidun.

"Saya tidak sebejat itu. Saya ini masih normal, tidak suka dengan anak kecil," ungkapnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Reskrim Polres OI sudah melayangkan surat panggilan pertama pada Kamis (10/11/2011) lalu. Tetapi panggilan itu tidak digubris tersangka sehingga penyidik melayangkan surat panggilan kedua Senin (14/11/2011). Panggilan kedua ini baru dipenuhi tersangka dan penyidik langsung menahannya.

Kepala Polres OI AKBP Deni Darmhapala melalui Kasat Reskrim Yuskar Efendi, Selasa (15/11/2011) kemarin, mengatakan, tersangka Sahidun diduga melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman dengan kurungan penjara 12 tahun. "Hasil visum jelas bahwa kemaluan anak itu ada lecet," jelasnya.

Sebelumnya, Kades Sakatiga Seberang ini dilaporkan orangtua Nabila ke Polres OI dengan tuduhan pencabulan terhadap anak mereka. Saat itu bocah tersebut hendak pulang sekolah, lalu diajak naik mobil Sahidun. Diduga saat bersama dalam mobil itulah korban melakukan kejahatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com