Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Tujuh Kapal Gagal Diwujudkan

Kompas.com - 15/10/2011, 19:44 WIB
Anwar Hudijono

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Bantuan sebanyak tujuh kapal senilai Rp 1,5 miliar per unit yang dianggarkan dalam APBD Jawa Timur 2011 gagal diterima oleh sekitar 100 nelayan karena bermasalah dalam proses administrasi tender.

Menurut Ketua Forum Masyarakat Kelautan dan Perikanan (FMKP) Oki Lukito, rencananya ketujuh unit kapal berbobot mati 30 ton akan diterima nelayan Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Prigi, Kabupaten Trenggalek, sebanyak 2 unit; Bulu, Kabupaten Tuban 1 unit;, Tamperan, Kabupaten Pacitan 2 unit; Popoh, Kabupaten Tulungagung 1 unit; dan Sumberrejo, Kabupaten Blitar, 1 unit.

Tender ketujuh kapal tersebut sempat diulang dua kali karena munculnya sanggahan dari peserta lelang dan akhirnya dibatalkan karena sisa waktu yang terlalu singkat, hanya tiga bulan. Selain itu, kata Oki, hal itu diprotes karena alat tangkap kapal menggunakan jaring cantrang, yaitu modifikasi dari jaring trawl yang dilarang pemerintah sesuai Permen KP Nomor PER.14/MEN/2008.

Menurut dia, pada tahun 2010, sebanyak 6 KUB di Jatim juga gagal menerima bantuan kapal dari Kementeraian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena pemerintah daerah setempat tidak siap. Padahal, kapal tersebut sangat diharapkan oleh nelayan anggota KUB.

"Hal ini menunjukkan Pemprov Jawa Timur setengah hati dan lalai dalam perbaikan ekonomi masyarakat pesisir yang semakin terpuruk didera kemiskinan," kata Oki, Sabtu (15/10/2011) di Surabaya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com