Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Istri Kedua Anggota DPRD, PNS Dipecat

Kompas.com - 03/10/2011, 14:49 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD Sidoarjo, menjadi istri kedua anggota DPRD Sidoarjo. Ganjarannya adalah pemecatan dari status PNS berdasarkan surat yang ditandatangani Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah.

Sebelumnya, staf Sekretariat DPRD Sidoarjo, Indah, dinikahi anggota DPRD Sidoarjo, H Mashuri, sebagai istri kedua. “Saya tanda tangani surat pemecatan Indah pada awal September. Waktu itu saya belum berangkat Lemhanas, 12 September,” tutur Saiful di Pendopo Kabupaten, Minggu (2/10/2011) kemarin.

Menurut Saiful, surat rekomendasi pemecatan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Wilayah Kabupaten (Itwilkab) sebenarnya ditangguhkan oleh Bupati. Di satu sisi, Bupati tidak tega memecat seseorang dari pekerjaan. Namun di sisi lain, Bupati sebagai Kepala Daerah harus menegakkan aturan, dan akhirnya menandatangani surat pemecatan itu.

“Rekom pemecatan itu sudah keluar beberapa bulan setelah perkara itu ramai. Tapi saya berusaha menahannya. Tapi dari BKD dan Itwilkab terus mendesak, katanya kalau tidak ditandatangani saya yang salah,” jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Witarsih yang dikonfirmasi membenarkan jika Indah yang menjadi istri kedua Mashuri telah dipecat. Pemecatan itu dilakukan karena, sebagai PNS tidak boleh menjadi istri kedua. Aturan itu tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 10 Tahun 1983 junto PP 45 Tahun 1990.  Sanksinya, mulai peringatan, pembinaan hingga yang paling berat adalah pemecatan dari PNS.

“Di situ sudah jelas jika PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua dan seterusnya,” tutur Witarsih.

Mashuri yang menjadi Sekretaris Komisi D saat dihubungi terkait istri keduanya yang dipecat dari PNS mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu itu,” ungkapnya. Bagaimana kalau sampai istri Anda (Indah) dipecat dari PNS?” “Ya sekarang harus banyak berdzikir dan kami serahkan kepada Allah SWT,” jawabnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com