Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 143 Juta untuk Pakaian Dinas Anggota

Kompas.com - 27/09/2011, 22:54 WIB

BALIKPAPAN, KOMPAS.com Anggaran sebesar Rp 143,55 juta dialokasikan dalam APBD Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk pengadaan pakaian dinas lapangan dan pakaian sipil harian untuk 45 anggota DPRD kota itu.

DPRD berargumentasi bahwa itu kebutuhan dan wajar. Namun, pendapat berbeda dilontarkan pemerhati sosial, yang melihat hal itu sebagai hal yang kurang bijak dan tidak harus dianggarkan.

Satu anggota mendapat alokasi Rp 3,19 juta untuk dua setel pakaian. Pengadaannya secara lelang dan saat ini telah dilakukan pengukuran baju.

Mukandar, Sekretaris DPRD Balikpapan, mengutarakan, pengadaan pakaian mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.  

Dari proses lelang itu, bisa saja yang terpakai tidak lebih dari Rp 143,55 juta.

"Tentang harga pakaian yang tinggi, kami rasa tidak, karena sudah standar harga-harga di Balikpapan. Ada survei harga sebelumnya. Jadi tidak tiba-tiba kami menganggarkan," ujarnya, Selasa (27/9/2011).

Pengadaan pakaian yang rutin dilakukan tiap tahun ini, menurut Iskandar, anggota Komisi II DPRD Balikpapan, lebih dilihat sebagai kebutuhan yang mendukung kinerja. Kenyataannya, tidak mungkin juga anggota Dewan hanya memiliki dua setel pakaian dinas yang dipakai sepanjang tahun.

"Kami pun membeli banyak baju dari uang sendiri," ujar Iskandar, sembari menyebut harga satu setel pakaian komplet jika dijahitkan paling mahal Rp 1,3 juta.

Secara terpisah, pengamat sosial dari Jaringan Masyarakat Pluralis untuk Demokrasi (Jamrud) Balikpapan, Sukriadi, menyayangkan DPRD yang masih saja menjalankan program yang menyangkut kepatutan dan kurang bijak. Pengadaan itu tidak salah, tetapi secara kepatutan tidak harus dilakukan.

"Coba lihat APBD Balikpapan saja defisit Rp 200 miliar. Artinya, pengeluaran untuk pakaian dinas seperti ini tidak penting. Tidak juga harus ada tiap tahun. Apalagi nominalnya besar, jika menghitungnya secara akumulasi bertahun-tahun. Bisa dialokasikan ke hal lain. Jika argumennya adalah aturan hukum seperti PP, tidak juga disebut bahwa jika tidak mematuhi akan terkena sanksi, bukan?" ujar Sukriadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com