Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Ganja, WN Perancis Divonis 1 Tahun

Kompas.com - 27/07/2011, 15:00 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Karim Chabbit, warga negara Perancis yang terbukti bersalah atas kepemilikan 44,6 gram ganja, hanya dijatuhi vonis satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (27/7/2011).

Ketua majelis hakim, Amzer Simanjuntak, menyatakan, Karim terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika dalam bentuk tanaman berupa ganja dan melanggar Pasal 127 Ayat 1a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut majelis hakim, Karim hanya terbukti sebagai pengguna. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000," Amzer membacakan putusannya.

Vonis yang dijatuhkan kepada Chabbit bertolak belakang dengan yang dialami remaja Bali berinisial KD (16) yang menyimpan 0,13 sabu, tetapi justru divonis lebih berat, yakni empat tahun penjara dalam sidang beberapa waktu lalu.

Karim dan penasihat hukumnya menyatakan tidak menerima putusan itu. Namun, mereka belum memutuskan sikap yang akan diambil. Langkah naik banding atau tidak akan diputuskan pekan depan.

Karim dibekuk polisi di Vila Jepun, kawasan Kuta, 28 Maret. Dari informasi masyarakat, vila tersebut digunakan untuk aktivitas narkoba, dan setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti ganja dan langsung mengamankan Karim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com