Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Buruh Asal NTT Mengaku Dianiaya

Kompas.com - 24/06/2011, 16:49 WIB

BATAM, KOMPAS.com -  Sembilan warga Nusa Tenggara Timur yang mengaku dianiaya di tempat penampungan agen penyalur tenaga kerja di Batam, hingga Jumat (24/6/2011) masih menunggu proses hukum terhadap para tersangka pelaku.

Didampingi pengurus Persatuan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT), mereka melapor, Rabu (22/6/2011) lalu.

Adapun nama-nama korban penganiayaan tersebut adalah Meliana Hoar (23), Yuliana Koe Besei (32), Yustina Fok (29), Rasti Liu (30), Rosalinda Bui (29), Meri Nubatonis (34), Yola Siu (29), Yuliana Falo (45), dan Petrus A tok Bere (20).  

Kecuali Petrus yang bekerja sebagai pekerja kasar di salah satu hotel, tenaga kerja lainnya bekerja sebagai pembantu rumah-tangga. Mayoritas baru bekerja selama dua minggu sampai tiga minggu di Batam, meskipun ada pula yang sudah bekerja selama 1,5 tahun.

Ke-9 warga Nusa Tenggara Timur itu direkrut PT Tugas Mulia, agen penyalur tenaga kerja di Batam, melalui perwakilannya di Kupang. Mereka dijanjikan pekerjaan di Batam dengan upah Rp 1,2 juta per bulan. Namun tiga bulan pertama upah menjadi milik perusahaan, sebagai ganti modal transportasi dari  Kupang ke Batam.

Setiba di Batam, perusahaan menyatakan bahwa gaji bersih yang diterima adalah Rp 650.000 per bulan karena Rp 1,2 juta masih dipotong iuran jamsostek serta ongkos makan serta tempat tinggal. Itu pun tak pernah diterima para tenaga kerja, karena berdasarkan buku keuangan perusahaan mereka dianggap masih memiliki utang kepada perusahaan.

Selama ditampung, mereka dieksploitasi oleh perusahaan. Bentuknya berupa tindak kekerasan, pelecehan seksual, kungkungan dalam penampungan, dan pengebirian hak-hak tenaga kerja.

Perlakuan tidak manusiawi juga mereka rasakan. Contohnya adalah tidur di atas lantai beralaskan karton, dan diberi makan dua kali sehari yang acapkali nasi dan sayurnya sudah basi.

"Setiap hari, kami semua selalu saja dipukul dan ditampar. Sering juga ditendang. Handphone kami disita sejak pertama kali datang. Kami tidak boleh keluar dari kamar penampungan," kata Yustina Fok yang mengalami luka memar di dada dan paha.

Rusna (42), pemilik PT Tugas Mulia, mengakui adanya kekerasan yang dilakukan . Namun hal itu disebutkannya sebagai langkah wajar, dalam konteks pendidikan dan tidak sampai bentuk penganiayaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com