Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Kepala Daerah Pelaku Kejahatan Lebih Berat

Kompas.com - 31/05/2011, 14:34 WIB

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan mengusulkan agar kepala daerah yang melakukan kejahatan kehutanan dikenakan sanksi lebih berat. Sanksi akan diajukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (31/5/2011) mengatakan, bentuk sanksi untuk kepala daerah itu berupa hukuman yang lebih besar sepertiga dari pelaku kejahatan pada umumnya. Patokannya yakni sanksi terhadap anggota KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Anggota KPK yang melakukan pelanggaran akan terkena sanksi lebih berat sepertiga dari hukuman biasa. "Bupati atau wali kota pelaku kejahatan kehutanan juga harus seperti itu," katanya.

Tak hanya kepala daerah, sanksi yang lebih berat itu juga diusulkan dikenakan kepada pejabat kementerian dan pemerintah daerah. Mereka dianggap tahu banyak mengenai bidang kehutanan sehingga seharusnya dapat bertindak sebagai pendukung penerapan hukum yang tertib. Karena itu, jika menyalahgunakan wewenang dan justru melakukan pelanggaran, kesalahan mereka dianggap lebih berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com