Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Truk, Jalan Lintas Rusak Parah

Kompas.com - 26/05/2011, 21:34 WIB

PROBOLINGGO, KOMPAS.com — Gara-gara banyak dilewati truk besar dengan muatan yang melebihi kapasitas, jalur lingkar utara (JLU) dari Jl Dr Saleh hingga Jl Raden Wijaya Kota Probolinggo, yang merupakan jalan kelas III, mengalami kerusakan parah.

Banyak jalan yang berlubang, bergelombang, terkelupas, hingga retak-retak. Padahal, truk-truk bermuatan berat itu sudah disediakan jalur lingkar selatan (JLS).

Kenyataan ini membuat sejumlah masyarakat khawatir atas keselamatan pengguna jalan. Abdul Kadir, salah seorang pengguna jalan, mengaku resah dan waswas melihat sepanjang JLU yang rusak parah.

"Harusnya instansi yang berwenang mengambil sikap tegas. Dinas Perhubungan atau kepolisian harus tegas melarang kendaraan besar melewati JLU, bukan malah diam saja dan membiarkannya. Asal tahu saja, jalan di JLU rusak disebabkan dilewati oleh truk-truk besar overkapasitas," kata Kadir, warga Pilang, Kademangan, Kamis (26/5/2011).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sanusi Sapuan membenarkan kerusakan jalan JLU disebabkan masuknya kendaraan-kendaraan besar yang muatannya melebihi batas maksimal.

JLU yang merupakan jalan kelas III hanya boleh dilewati kendaraan yang bermuatan maksimal 10-12 ton. Apabila jalan itu dilewati kendaraan besar yang tonasenya lebih 20 ton, kondisi fisik jalan akan cepat rusak.

Untuk itu, kata Sanusi, Pemerintah Kota Probolinggo melayangkan surat ke Kapolresta Probolinggo terkait pengaturan lalu lintas. "Yang dikirim pemerintah kota itu adalah surat permohonan agar truk-truk besar diarahkan ke jalur lingkar selatan (JLS). Sebulan yang lalu dikirim (akhir bulan maret)," ujarnya.

Namun, Kapolresta Probolinggo AKBP Tulus Ikhlas Pamuji melalui Kasubag Humas AKP Subairi mengatakan, Polresta tidak mempunyai kewenangan soal pengaturan lalu lintas JLU. Menurutnya, yang mempunyai wewenang justru Dishub.

"Polisi cuma mengamankan dan menindak jika ada pelanggaran. Harusnya Dishub memasang rambu-rambu larangan bagi kendaraan berat untuk masuk kota."

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Sunardi membantah bila dikatakan bahwa pihaknya diam saja atas masalah di atas. Sunardi mengaku, pihaknya telah melarang kendaraan berat yang bermuatan lebih dari 12 ton melintasi JLU.

Jika Dishub sudah melarang dan ternyata larangan itu masih dilanggar, kata Sunardi, itu bukan kewenangan Dishub, melainkan sudah menjadi tugas polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com