Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Stempel Garuda, 2 Pekerja Dipidana

Kompas.com - 25/05/2011, 21:11 WIB

PURWAKARTA, KOMPAS.com — Dua pekerja asal Purwakarta, Jawa Barat, yakni Eko Santoso dan Erwin Agustian, dipidana melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan karena menggunakan stempel bergambar garuda. Kejaksaan negeri setempat menyatakan berkas keduanya lengkap dan segera melimpahkannya ke pengadilan.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta Fuad BM, Rabu (25/5/2011), menyatakan, Eko dan Erwin dilaporkan ke kepolisian oleh pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di lingkungan pabriknya pada Desember 2010. Saat itu Eko dan Erwin tengah menyiapkan proses pemilihan pengurus serikat pekerja di luar SPSI.

Sebagai ketua dan wakil ketua panitia, keduanya berinisiatif membuat stempel bergambar burung garuda untuk keperluan administrasi. "Mereka belum mengetahui undang-undang tersebut, apalagi sekarang banyak dijajakan di kaus, jaket, dan atribut tim nasional bergambar garuda," kata Fuad mewakili Eko dan Erwin.

Atas penyidikan kasus itu, ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI berunjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Purwakarta akhir pekan lalu. Mereka menilai aparat penegak hukum berlebihan karena kasus bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak.

Mereka berpendapat, sosialisasi undang-undang tersebut masih lemah. Massa juga menilai masih ada kasus lebih besar, seperti korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah dan mendesak untuk segera dituntaskan.

Lengkap

Kepala Kepolisian Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Permana menambahkan, laporan datang dari pengurus SPSI. "Kami sempat mempertemukan pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan permasalahan, tetapi tidak ada titik temu dan pelapor tidak ingin mencabut laporannya," ujarnya.

Bahtiar menambahkan, karena memenuhi unsur pelanggaran, pihaknya memproses laporan tersebut. Eko dan Erwin dijerat dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, antara lain karena menggunakan lambang negara untuk keperluan di luar yang diatur undang-undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Wahyo Purnomo menambahkan, perkara yang diselidiki penyidik kepolisian itu telah memenuhi unsur tindak pidana. Sempat dua kali dikembalikan karena belum lengkap, berkas perkara Eko dan Erwin kini telah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwakarta.  

"Kami masih menyelesaikan surat dakwaan, pekan depan ditargetkan sudah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan. Kami berharap semua pihak bisa memahami ini," kata Wahyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com