Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Semarang Jalani Sidang Sabu

Kompas.com - 23/05/2011, 22:11 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Dua anggota DPRD Semarang, Bambang Sutrisno dari Fraksi PDI-P dan Edy Purwanto dari Fraksi Demokrat, akhirnya menjalani sidang perdana kasus kepemilikan sabu di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/5/2011). Dalam sidang yang berlangsung terpisah ini, keduanya dijerat dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan primer yang diajukan JPU menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang isinya secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 0,20 gram neto.

"Kedua terdakwa juga didakwa pasal lainnya, yakni Pasal 114 Ayat 1, 127 Ayat 1, 131 Ayat 1, dan 132 Ayat 1 undang-undang yang sama," kata JPU Ida Ayu Messi. Ancaman pidana keduanya mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Atas dakwaan JPU, kuasa hukum kedua terdakwa, Iswahyudi Edi, yang mendampingi Bambang, dan Mustofa Kamal yang mendampingi Edy, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Kami berharap saksi yang dihadirkan dalam persidangan selanjutnya bisa meringankan klien kami," ujar Mustofa seusai sidang.

Seperti diberitakan, kedua anggota DPRD Semarang ini ditangkap di Ramayana Resort & Spa, Jalan Bakung Sari, Kuta, 1 Februari. Polisi yang sedang melakukan razia membekuk Bambang dan Edy karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram.

Keduanya berada di Bali dalam rangka kunjungan kerja, tetapi justru berakhir di balik jeruji besi karena kelakuan negatif mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com