Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Menuntut Hakim Dipecat

Kompas.com - 08/03/2011, 21:54 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Lantaran sering dianggap mengambil keputusan ganjil, seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjadi sasaran unjuk rasa ratusan warga dari berbagai elemen. Mereka meminta hakim kontroversial tersebut segera dipindahkan keluar Bali atau dipecat.

Dengan mengenakan pakaian adat Bali, sekitar 150 orang dari Barisan Rakyat Untuk Reformasi (Baraf), Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh), Indonesia Police Watch (IPW), dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat lainnya mendatangi kantor Pengadilan  Negeri Denpasar, Selasa (8/3/2011). Selain membawa sejumlah spanduk berisi hujatan dan kecaman terhadap hakim tersebut, mereka juga berorasi di depan pintu masuk PN Denpasar.

Pengunjuk rasa menyoroti tiga perkara yang ditangani hakim tersebut, yakni kasus sengketa Desa Adat Cemagi, penyidikan kasus kesaksian palsu dosen ISI Denpasar, dan kriminalisasi terhadap notaris Ngurah Oka. Menurut para pengunjuk rasa, keputusan terhadap kasus-kasus tersebut justru menimbulkan konflik baru yang menyebabkan gesekan antara penggugat dan yang tergugat, seperti kasus sengketa Desa Adat Cemagi.

”Kami kecewa dengan kinerja hakim yang seolah-olah bisa bertindak semaunya,” ujar Wayan Suardana, koordinator pengunjuk rasa. Ketua PN Denpasar Jhon Piters yang menemui pengunjuk rasa berjanji akan menindaklanjuti tuntutan mereka. ”Segala sesuatunya kan berproses. Jadi harus ada pertimbangan. Kami hanya berjanji memprosesnya apa pun hasilnya,” ujar Piters.

Pengunjuk rasa juga meminta PN Denpasar mengirim pernyataan sikap mereka kepada Mahkamah Agung di Jakarta. ”Kami minta dipindahkan atau dipecat,” ujar Suardana yang menjelaskan isi pernyataan sikap tersebut.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com