Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum

Kompas.com - 28/12/2010, 14:06 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa, Letnan Satu (Inf) Faizal Amin, terdakwa kasus dugaan penganiayaan dengan kekerasan terhadap Ahmadi, wartawan surat kabar Harian Aceh. Menurut majelis, dakwaan terhadap Faizal Amin sudah sangat jelas dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Banda Aceh, Mayor CHK Waluyo, membacakan putusan sela tersebut dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Banda Aceh, Selasa (28/12/2010).

Dalam putusan selanya, majelis hakim menilai, eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tentang tidak jelasnya materi dakwaan. Majelis hakim menilai, waktu dan tempat kejadian dugaan penganiayaan itu, yaitu markas Komando Distrik Militer 0115 Si meulue di Kota Sinabang.

"Keberatan saudara penasihat hukum tidak dapat diterima karena isi dakwaan sudah tepat. Surat dakwaan sudah tepat dan cermat," terang Waluyo.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memutuskan persidangan bisa dilanjutkan. " Dakwaan sah dan dapat diterima. Sidang bisa dilanjutkan," katanya.

Faizal Amin, Perwira Seksi Intel Kodim 0115 Simeulue didakwa melakukan pen ganiayaan dengan kekerasan terhadap Ahmadi. Terdakwa diduga menganiaya korban dengan mengeluarkan tembakan beberapa kali dan melakukan pemukulan terhadap korban di lapangan tembak yang ada di dalam markas Kodim 0115 Simeulue.

Saksi korban, Ahmadi, mengalami trauma akibat kejadian itu. Keluarganya juga sempat mendapat ancaman dari terdakwa sesaat setelah kejadian tersebut. Saksi korban dianiaya terkait dengan pemberitaan pembalakan liar yang diduga dilindungi oleh oknum Kodim 0115 Simeulue, yang masuk dalam wilayah kerja Komando Resor Militer 012 Teuku Umar, Komando Daerah Militer Iskandar Muda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com