Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan, 3 Terdakwa Korupsi Dibebaskan

Kompas.com - 08/09/2010, 00:10 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.Com - Dalam sepekan, tiga terdakwa perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar divonis bebas oleh majelis hakim yang berbeda.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar Andi Makkasau, Selasa (7/9/2010), mengatakan, akan segera meminta penjelasan dari hakim perkara korupsi pembebasan lahan dan pembangunan gedung Celebes Convention Centre (CCC) sebesar Rp 3,45 miliar di Jalan HM Daeng Patompo, Makassar.

"Saya tidak bisa berkomentar banyak karena saya masih baru menjadi ketua PN Makassar. Saya akan meminta penjelasan dari hakim mengenai putusannya itu," ujarnya.

Dalam perkara itu, jaksa Amir Syarifuddin, Awaluddin, Andarias, dan Ahmad Jaya menghadirkan terdakwa Sidik Salam, yang juga Asisten IV Bidang Administrasi Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sidik divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan. Majelis hakim menganggap semua tuduhan jaksa tidak terbukti.

Vonis bebas kedua didapatkan Muhammad Nasir, terdakwa perkara korupsi Rp 44 miliar pada kredit fiktif pengadaan kendaraan mobil dan kendaraan bermotor di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Makassar.

Majelis hakim diketuai Tardi, Selasa (2/9/2010), memvonis bebas meski jaksa menuntut 13 tahun penjara terhadap mantan Kepala Operasional BTN Syariah Cabang Makassar itu.

Vonis bebas ketiga diterima mantan Kepala Seksi Keuangan Bulog Divisi Regional VII Sulawesi Selatan, Umar Said.

Ia didakwa korupsi penggelembungan gaji pegawai dan karyawan Bulog senilai Rp 2,4 miliar pada tahun 2002-2008. Majelis hakim diketuai Jamuka Sitorus menilai dakwaan itu tidak terbukti, termasuk dakwaan soal dia menikmati hasilnya bersama Nursaidah, mantan bendahara Bulog yang juga menjadi terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com