Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Tarif

Kompas.com - 03/09/2010, 21:57 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan tarif angkutan lebaran bus ekonomi dengan tarif batas atas sebesar Rp 139 per penumpang per kilometer dan batas bawah Rp 86 per penumpang per kilometer. Pelanggaran terhadap tarif ini akan dikenakan sanksi tegas.

"Untuk non-ekonomi tarif diserahkan kepada para pengusaha dengan kewajiban mengumumkan besaran tarif yang diberlakukan dan mencetak atau menstempel besaran tarif pada tiket," ungkap Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika DIY, Sigit Haryanto, dalam rapat dengar pendapat dan buka bersama dengan DPRD DIY di Gedung DPRD DIY DIY, Jumat (3/9/2010).

Sigit menyatakan, pelanggaran tarif oleh perusahaan otobus akan dikenakan sanksi tegas, yaitu dimulai dari sanksi administratif, pembekuan izin trayek, dan tidak diizinkan melakukan pengembangan usaha. "Misalnya pelanggaran tarif sebesar 1-10 persen dari tarif yang berlaku akan dikenakan sanksi administrasi," ujarnya.

Pihaknya akan melakukan pengecekan rutin ke lapangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran tarif yang merugikan konsumen. Selain itu akan membagikan formulir aduan kepada penumpang yang bisa disi bila terjadi pelanggaran tuslah.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY Johnny Sunu mengatakan, anggota Organda akan mengikuti aturan tuslah yang ditetapkan permintah. Bila terjadi pelanggaran tarif, hal itu menurutnya, lebih karena ulah oknum calo, bukan kebijakan perusahaan otobus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com