Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tangkap Bupati Boven Digoel

Kompas.com - 16/04/2010, 11:43 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap atau menjemput paksa Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/4/2010) malam. Ia diduga terlibat kasus korupsi keuangan daerah dan dana otonomi khusus Boven Digoel.
    
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, tidak membantah informasi tersebut. "Kami jemput karena sudah dipanggil beberapa kali," kata Ade.
    
Ade tidak menggunakan istilah penangkapan. Menurut Ade, Yusak memang berniat ke Jakarta, bukan akan meninggalkan Jakarta. "Sepertinya dia memang berniat mendatangi KPK," kata Ade.
    
Namun, Ade membenarkan bahwa tim KPK memang mengintai Yusak secara tertutup. Hal itu dilakukan karena Yusak beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK. Ade tidak memberikan informasi secara rinci. Dia juga tidak menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
    
Sumber informasi menyebutkan, Yusak ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/4/2010) sekitar pukul 21.30. Penangkapan itu dilakukan setelah Yusak turun dari pesawat yang terbang dari Makassar, Sulawesi Selatan.
    
Sebelum melakukan penangkapan, tim KPK sudah melakukan pengamatan di bandara itu sejak sore. Tim KPK melakukan upaya paksa itu karena Yusak beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan oleh hukum.
     
Sesaat setelah ditangkap, tim KPK membawa Yusak ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. KPK telah menetapkan Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo (YY) sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan daerah dan dana otonomi khusus Kabupaten Boven Digoel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com