Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Atribut Militer di Malang Dirazia

Kompas.com - 24/02/2010, 15:26 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Maraknya pelaku kejahatan menggunakan atribut militer, menjadikan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 53 Malang, Rabu (24/2/2010) merazia pedagang atribut militer di Pasar Besar Kota Malang. Sejumlah kios jualan ditutup karena tidak berizin, dan beberapa senjata angin rakitan disita karena dinilai berbahaya.

Razia dilakukan oleh 40 personel gabungan Provost dari tujuh satuan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Mereka meneliti surat izin berdagang alat kelengkapan TNI dari 95 pedagang di lantai II Pasar Besar Malang tersebut.

"Kami menertibkan izin berjualan atribut TNI ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan atribut TNI oleh orang yang tidak berhak. Ini karena beberapa waktu belakangan ini marak tindakan kriminal dilakukan orang dengan ciri-ciri mirip militer mulai potongan rambut cepak, berseragam, dan sebagainya," ujar Perwira Seksi Pemeliharaan Ketertiban Denpomhar 53 Malang, Kapten Edi Santoso, di Malang.

Edi mengatakan, dalam bulan Februari 2010 ini saja sudah ada empat kasus kejahatan dengan mengaku-aku TNI alias tentara gadungan. Mereka tertangkap saat beraksi di beberapa daerah seperti Kediri, Blitar, Malang, dan sebagainya.

Untuk berjualan alat kelengkapan TNI, menurut Edi, harus ada izin dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0833 Malang. Surat izinnya dikeluarkan setahun sekali.

Untuk mengantisipasi penjualan alat kelengkapan militer ke orang yang tidak berhak sebenarnya sudah dilakukan dengan dikeluarkannya aturan bahwa untuk membeli alat kelengkapan militer harus menggunakan kartu tanda anggota (KTA) di kesatuannya masing-masing. "Namun kalau mereka ini membeli dari pedagang yang tidak terdaftar, maka ini sulit diketahui," ujar Edi.

Dalam razia itu, ditemukan ada enam bedak milik dua orang pedagang yang tidak mengantongi izin berjualan dari Kodim 0833 Malang. Enam bedak tersebut langsung ditutup, dan baru boleh berjualan lagi setelah mengurus izin.

Di toko lain, tepatnya di toko penjual senapan angin, Denpom 53 menyita dua senjata angin dan dua popor senapan angin. "Sebenarnya soal senapan anginnya tidak ada masalah. Namun kalau dibuat dengan motif standar TNI AD jenis minimi ini, maka cukup berbahaya kalau digunakan untuk menakut-nakuti orang. Ini bisa memicu tindak kejahatan," tambah Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com