Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Terdakwa Sengat Lebah Diputus Bebas

Kompas.com - 01/02/2010, 13:00 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Murid Kelas III SD Negeri dr. Soetomo VIII Surabaya, DY, diputus bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, dalam perkara sengatan lebah yang mengakibatkan pipi teman sekelas DY, Dian Nirmala, bengkak.

Putusan bebas tersebut diperoleh terdakwa setelah Ketua Majelis Hakim, Sutriadi Yahya, dalam sidang  Senin, memutuskan terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan pembinaan.

Meskipun demikian, terdakwa tetap dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan terlarang terhadap orang lain. "Namun, kami menganggap, perbuatan yang dilakukan DY, merupakan perbuatan kenakalan anak-anak," katanya.

Dalam amar putusannya itu, Sutriadi membebankan biaya perkara sebesar Rp1.000,00 kepada terdakwa.  Putusan tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim mengembalikan terdakwa kepada orang tua dan sekolahnya.

JPU menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa di halaman sekolah saat menunggu jemputan orang tua pada 3 Maret 2009 itu melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan orang lain kesakitan dan tergolong perbuatan tidak menyenangkan.

Putusan bebas tersebut disambut suka cita oleh orang tua, guru,  dan teman-teman terdakwa yang mendatangi PN Surabaya dengan mengenakan seragam sekolah warna putih-merah lengkap dengan topi bertuliskan SD Negeri VIII dr. Soetomo Surabaya.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang anak itu dilakukan sekaligus mulai dari pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan.  Sebelumnya, sidang itu sempat tertunda dua kali, karena terdakwa yang masih berusia sembilan tahun itu tidak mau datang ke persidangan karena depresi. 

"Anak saya sempat depresi, bahkan alamat tempat tinggalnya pun dia lupa," kata Eni Sulityowati, ibu terdakwa, yang mendampingi DY selama di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com