Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pemaku Tangan Kasman Sudah Aktif Lagi

Kompas.com - 02/01/2010, 14:29 WIB

GORONTALO, KOMPAS.com — Brigadir Nafri, anggota polisi yang bertugas di Polres Kota Gorontalo dan menjadi tersangka pemaku tangan Kasman Noho, kembali bertugas. "Yang bersangkutan kembali bertugas seperti biasa," ungkap Kepala Polres Kota Gorontalo Ajun Komisaris Besar Yosal Zein. Nafri diduga memaku tangan Kasman, tersangka pencurian sepeda motor.

Yosal mengatakan, anak buahnya itu sudah ditugaskan kembali setelah menjalani hukuman disiplin berupa penjara selama 21 hari. "Tanggal 28 Desember, dia (Nafri) sudah dikeluarkan dalam sel khusus," kata Kepala Polres.

Sanksi disiplin yang diterapkan kepada Nafri itu, menurutnya, juga sesuai dengan prosedur kepolisian dan yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya. Terkait gugatan hukum yang akan dilakukan keluarga Kasman Noho, Yosal mengatakan bahwa hal itu sudah diserahkan kepada pihak kepolisian daerah (Polda) Gorontalo.

Menurut Kapolres, dua anggota polisi lainnya, yakni Dedy dan Taufik yang turut bersama Nafri saat terjadi penyiksaan kepada Kasman itu tetap diproses tetapi tidak diberi sanksi penjara di sel khusus.

"Karena yang memaku tangan Kasman itu hanya Nafri, maka hanya dia saja yang di sel khusus," Kata Yosal yang mengaku tengah mengupayakan agar kasus tersebut juga diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak korban.

Kasus itu berawal pada 1 Desember 2009 saat Kasman Noho dijemput polisi di rumahnya di desa Moutong, Kecamatan Tilong Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Dia dituduh mencuri sepeda motor, milik koperasi "Fadillah", tempat lelaki berusia 24 tahun itu bekerja.

Saat diinterogasi, Kasman mengalami berbagai penganiayaan, yang berujung pada pemakuan kedua belah tangannya. Kasman bersikukuh bahwa dirinya tidak mencuri sepeda motor yang dimaksud itu. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com