Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Sapaan "Anggota Hewan yang Terhormat..."

Kompas.com - 03/12/2009, 11:20 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com — Entah apa yang terlintas di benak Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Indragiri Hulu Ajun Komisaris Tri Laksono saat menyosialisasikan Undang-Undang Lalu Lintas di depan segenap anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di Rengat, Riau, Rabu (2/12) siang. Di sela-sela paparannya, beberapa kali Tri menyebutkan kata-kata "anggota hewan yang terhormat" kepada anggota Dewan yang biasa disebut terhormat itu.

Pada saat penyebutan pertama, meski terdengar samar-samar, sebagian anggota Dewan masih menganggap hal itu hanya kekhilafan Tri semata. Namun, ucapan itu kembali diucapkan berulang-ulang dalam beberapa kesempatan berbeda.

Ketika sesi tanya jawab dimulai, Ivan Rivky dari Partai Gerinda langsung mengingatkan Tri agar meminta maaf atas penyebutannya yang dianggap menghina anggota Dewan. Hanya saja, saat menjawab pertanyaan Ivan, Tri tidak meminta maaf dan malah dia kembali menyebutkan kata-kata "anggota hewan yang terhormat" tanpa merasa bersalah.

Ivan langsung menggebrak meja dan meninggalkan ruang sidang paripurna. Juanda, juga anggota DPRD Inhu, mengambil sikap serupa dengan membanting papan nama ke depan. Di bagian belakang, beberapa anggota Dewan membanting gelas hingga pecah berantakan. Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhu Zaharman akhirnya berubah kacau dan sebagian besar anggota Dewan meninggalkan ruangan. Tri akhirnya meminta maaf atas ucapannya, tetapi permintaan maafnya tidak lagi mampu meredakan suasana. Sidang berakhir antiklimaks.

Kepala Polres Inhu Ajun Komisaris Besar Hermansyah langsung tanggap atas kejadian memalukan di gedung Dewan itu. Satu jam kemudian, dengan didampingi beberapa petinggi Polres, Hermansyah menemui Ketua DPRD Inhu Marpoli untuk meminta maaf. Hermansyah mengatakan, kasus itu sudah disampaikannya kepada Kepala Polda Riau Brigjen Adjie Rustam Ramdja di Pekanbaru.

Marpoli menerima permintaan maaf itu dan meminta kejadian itu tidak terulang lagi. Dia meminta polisi menghargai lembaga Dewan.

Hanya saja, Ivan yang dihubungi pada Kamis mengatakan, secara pribadi anggota Dewan, termasuk dirinya, sudah menerima permintaan maaf Kapolres Inhu Hermansyah dan Kasatlantas Tri Laksono. Namun, karena Tri juga melakukan pelecehan terhadap institusi DPRD, secara institusi pula, anggota Dewan akan meminta pertanggungjawaban dari Kapolda Riau selaku atasan langsung Tri yang dapat menghukum yang bersangkutan.

"Secara lisan, dalam pertemuan dengan Kapolres, kami sudah meminta agar Kasatlantas itu dipindahkan dari Inhu. Secara tertulis, hari ini kami menyiapkan surat protes keras kepada Kapolda Riau. Kami tetap akan meminta dia angkat kaki dari Inhu," tandas Ivan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com