Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Rajam Hambat Persetujuan Qanun Jinayat

Kompas.com - 29/10/2009, 17:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Qanun Jinayat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang menimbulkan kontroversi karena memasukkan penerapan hukuman rajam dan dinilai diskriminatif ternyata belum ditandatangani oleh Gubernur NAD Irwandi Yusuf.

Hal ini diakui oleh Wakil Gubernur NAD Mohammad Nazar dalam diskusi khusus bertajuk "Kajian Hukum tentang Qanun Jinayat di Aceh" di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Kamis (29/10).  "Ini belum ditandatangani oleh Gubernur jadi belum berlaku," tuturnya.

Nazar mengatakan, banyak isi draf yang tidak sesuai dengan usulan awal pemerintah daerah, sehingga Gubernur tidak menandatanganinya. Isi draf yang disetujui DPR Aceh banyak mengalami perubahan dari draf awal yang diajukan oleh pemerintah.

"Ini aspirasi dari masyarakat, kita ajukan tapi yang disahkan drafnya di luar yang kita usulkan. Salah satunya soal hukum rajam dan hukuman fisik yang terlalu banyak," lanjut Nazar.

Menurut Nazar, awalnya mereka setuju dengan draf yang akan disahkan. Namun Pansus DPRA yang melakukan pembahasan dan penyempurnaan materi telah menambah materi dan pasal baru yang mengatur tentang uqubat rajam dan tata cara uqubat rajam terhadap jarimah zina.

Menurut Pemerintah Aceh, ini ganjil karena berada di luar mekanisme yang kerap berlaku dalam pembahasan. Dalam kesempatan ini, Nazar juga membantah dugaan bahwa keengganan Gubernur untuk menandatangani draf lebih karena mendapat tekanan dari asing untuk memudahkan investasi masuk ke NAD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com