Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ABG Masuk Bui Gara-gara Menjitak

Kompas.com - 16/06/2009, 04:44 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa seorang anak di bawah umur menyatakan tuntutan penjara dan denda Rp 10 juta oleh Jaksa Penuntut Pengadilan Negeri (PN) Makassar tidak berdasarkan perspektif perlindungan Hak Anak.  
    
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Makassar, Muh Djalil telah mengancam penjara enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta kepada NS (14) yang diduga telah menjitak kepala RS (7), pada gelar sidang yang kelima, di Makassar, Senin (15/6). 
   
"Tuntutan jaksa tidak sesuai perspektif hak anak yang masih punya harapan yang lebih baik," Kata Kuasa Hukum NS, Aswandi Andi Mas
    
Pengacara dari LBH Makassar ini menuturkan, JPU telah membacakan tuntutan yang tidak melindungi hak-hak anak sesuai konvensi, malah tuntutan tersebut akan membuat masa depan NS suram dan kondisi mental dan psikologisnya terganggu.
    
"Apalagi jika ia dipenjara. Pengaruh rumah tahanan yang kebanyakan diisi orang-orang dewasa akan mempengaruhi mentalnya kelak," ujar Aswandi.
    
NS dihadapkan dengan hukum karena saat bermain dengan RS, pada 2 April lalu, NS diduga telah menjitak bekas luka di kepala RS, sehingga mengucurkan darah.
    
Kejadian ini membuat orang tua dan keluarga RS tidak terima dan melaporkannya ke polisi lalu diteruskan ke PN Makassar.
   
Menurut Suryani, ibu dari anak terdakwa ini, sebelum anaknya dipidanakan, paman RS, Syamsuddin menciduk NS dari rumahnya lalu dicaci-maki.  "Waktu itu pamannya juga marah terus menyeret anak saya ke rumahnya. Di sana dia dipukul dan dicaci-maki," kata Suryani.
    
Sebenarnya tindakan NS, kata Aswandi, belum bisa diperadilankan. Seharusnya dia dibina karena anak adalah tanggung-jawab negara.
    
"Sebenarnya belum bisa, jika dianggap masih bisa ditoleransikan. Seharusnya dibina saja, kan ada lembaga pembinaan anak. Karena anak adalah tanggung-jawab negara," ucapnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com