Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ijazah Bermasalah, Caleg Demokrat Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 06/06/2009, 07:36 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Banjarmasin akhirnya melaporkan Edhy Susantyo, caleg dari Partai Demokrat ke polisi, karena dugaan menggunakan ijazah bermasalah.

Panwas juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada KPU Kota Banjarmasin, di antaranya menangguhkan pelantikan Edhy yang menjadi salah satu caleg terpilih dari daerah pemilihan (dapil) dua, Banjarmasin Barat.

Ketua Panwaslu Kota Banjarmasin, Murlan, mengatakan laporan ke polisi tersebut menindaklanjuti hasil verifikasi faktual yang dilakukan pihaknya bersama perwakilan anggota KPU Banjarmasin. Verifikasi dilakukan dengan mendatangi SMAN 1 Wonosobo, Jateng yang diklaim Edhy sebagai almamaternya.

Hasilnya, SMU tersebut ternyata tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Edhy Susantyo. Padahal Edhy mengklaim lulusan sekolah setempat, namun ijazahnya telah hilang. "Sudah kita tindaklanjuti kasusnya. Untuk pidananya kita sudah laporkan ke polisi kemarin. Dan kita juga sudah memberikan sejumlah rekomendasi ke KPU, seperti supaya ditangguhkan dulu sabil menunggu proses hukumnya," katanya, Jumat (5/6).

Murlan mengatakan kendati telah memberikan rekomendasi, namun keputusan menangguhkan pelantikan Eddy tetap berada di tangan KPU. Ketua KPU Banjarmasin, Murjani mengatakan, pihaknya masih menunggu tembusan laporan Panwaslu Banjarmasin ke pihak kepolisian. Jika sudah diterima, tembusan itu sebagai bahan untuk melakukan rapat pleno untuk memutuskan sikap KPU.

"Tapi belum tentu dilakukan penggantian. Itu menunggu hasilnya dulu (ketetapan secara hukum). Mungkin Senin nanti kita baru kumpul," ujarnya.

Seperti diberitakan, saat dicek ke sekolahnya, ijazah Edhy dengan nomor induk 135 yang diterbitkan pada 1981 tidak ada. Nomor induk yang digunakan tersebut adalah milik Sugianto yang lulus tahun 1996.

Kejanggalan lain, surat pengganti ijazah yang menjadi syarat saat mendaftar caleg, dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Wonosobo, seharusnya dikeluarkan oleh sekolah yang bersangkutan baru diketahui dinas.

"Surat pengganti ijazah itu dikeluarkan tahun 2004 oleh Dinas Pendidikan Wonosobo. Tapi setelah di-crossceck tanda tangan kadis tidak sama, jadi kesimpulannya tanda tangan kemungkinan juga dipalsu, itu kan pidana," kata anggota KPU Banjarmasin, Makhmud Syazli yang ikut memverifikasi. (nda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com