Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sleman Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 14/04/2009, 19:57 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Tersangka kasus korupsi pengadaan buku ajar yang juga Bupati Sleman, Provinsi DIY, Ibnu Subiyanto bersama barang bukti , Selasa (14/4), akhirnya diserahkan oleh Kepolisian Daerah DI Yogyakarta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Oleh Kejati, Ibnu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Ibnu yang diduga terlibat kuat korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 12,1 miliar tiba di Kejati sekitar pukul 09.00. Kurang dari satu jam, Ibnu yang didampingi pengacaranya meninggalkan Kejati menggunakan mobil Starlet B 660 XR warna merah marun dan telah usang. Tak ada sepatahkatapun dari mulut orang nomor satu di Sleman itu, saat ditanya wartawan.

Disinggung mengenai perlu tidaknya melakukan penahanan tersangka, Kepala Kejati DIY Ibnu Haryadi mengatakan, penahanan Ibnu sangat tergantung dengan izin dari Presiden. "Harusnya dilakukan suatu penahanan sepanjang izinnya sudah turun. Tapi kalau izin penahananya belum ada, ya kami tidak bisa bertindak lebih jauh," ujar Ibnu Haryadi yang ingin kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

Mengenai kemungkinan desakan agar izin segera turun, Ibnu Haryadi menjelaskan pihaknya selalu mereview ke Kejaksaan Agung tentang perkembangan yang terjadi. Menurut Ibnu Haryadi, pelimpahan Ibnu Subiyanto sebenarnya dilakukan beberapa hari lalu. Namun, karena ada pemilu maka diundur.

Sementara itu barang bukti yang menyertai pelimpahan Ibnu antara lain nomor rekening tabungan Bank Mandiri Cabang Cikini Jakarta atas nama PT Balai Pustaka, rekening Koran atas nama Ibnu Subiyanto, dan sejumlah surat penting lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com