Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberhentian 28 Kepala Sekolah Cacat Hukum

Kompas.com - 27/02/2009, 18:31 WIB

JAMBI, JUMAT — Wali Kota Jambi dinilai menyalahi prosedur dan hukum dalam pencopotan 28 kepala sekolah pada tingkat SMP, SMA, dan SMK di Kota Jambi. Keputusan pencopotan selayaknya dipertimbangkan dan dicabut kembali.

Pemberhentian kepala-kepala sekolah ini cacat hukum karena menyalahi aturan yang telah digariskan oleh Peraturan Menteri Pendidikan. Kalau Wali Kota tidak menuruti aturan menteri, menurut saya, itu ironis sekali, ujar Rifai, Ketua PGRI Kota Jambi, Jumat.

Rifai memastikan bahwa 28 kepala sekolah yang dicopot dari jabatannya itu memiliki kinerja yang baik. Mereka masuk dalam kategori berkinerja R2, artinya baik. "Pemberhentian ini tidak didasari alasan yang bisa dipertanggung jawabkan oleh Wali Kota," tuturnya.

Sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 162/U/2003, penugasan maupun pemberhentian kepala sekolah harus melalui tiga tes, yaitu tes administrasi, tes tertulis, dan tes pemaparan makalah. Pemberhentian dan penggantian 28 kepala sekolah yang dilakukan oleh Wali Kota Jambi Bambang Priyanto, dinilai cacat hukum dan prosedur. Seluruh prosedur ini tidak dilaksanakan oleh kepala-kepala sekolah pengganti kami. Artinya, Wali Kota begitu saja mengangkat dan memberhentikan jabatan kepala sekolah, tutur Asmiati, Kepala SMP 3 Jambi yang juga diberhentikan dari jabatannya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi yang menangani pendidikan, Muhammad Zayadi, mengatakan sangat kaget mengetahui informasi pemberhentian 28 kepala SMP, SMA, dan SMK tersebut. Menurutnya, pemberhentian tersebut dapat menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Dan juga menjadi pertanyaan besar, mengapa kepala dinas pendidikan kota justru tidak hadir saat pelantikan kepala sekolah yang baru. "Masalah ini kan adalah hal yang sangat penting, di mana kepala dinas semestinya hadir," tuturnya.

Pihaknya akan meminta jawaban dari eksekutif daerah mengenai prosedur pemberhentian kepala sekolah. Jika alasan yang diberikan tidak masuk akal, pihaknya akan mendesak supaya keputusan pemberhentian dicabut.

Jumat (27/2) kemarin, acara dengar pendapat yang dijadwalkan berlangsung antara guru, kepala sekolah, dan Komisi IV DPRD Kota Jambi batal karena jumlah legislatif tidak mencapai kuorum. Hanya empat anggota komisi yang hadir. Dengar pendapat dijadwalkan kembali berlangsung awal pekan depan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com